EtIkA N mOrAL…X:D
Hak cipta jg merupakan suatu karya,baik berupa barang,lagu,tulisan,dan sbg na yg diciptakan oleh seseorg,kel,atau perusahaan yg didaftarkn ke Departemen Kehakiman shg dilindung oleh undang”.Undang-undang yang melindungi hak cipta adalah UURI no19 thn 2002 tentang hak cipta yg ditanda-tangani dan disahkn di Jakarta tgl 29 Juli 2002 oleh Presiden Republik Indonesia.
Dalam bidang komputer,yg dilindungi oleh undang-undang hak cipta adalah semua bentuk bahasa,code,skema ataupun dalam bentuk lain yg jika dihubungkn dengan komputer dapat dibaca.Software yg saat ini sangat populer di dunia adalah Software MIcrosoft,yg merupakan produk dari perusahaan milik Bill Gates,pengusaha dr Amerika Serikat.
Perkembangan teknologi berbasis informatika teknologi (IT),memerlukan tenaga” yg handal dlm bidang nya shg membuka peluang dan lapangan kerja baru bgi para generasi muda yg pnh dedikasi dan kreasi.Perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) seseorg dihrpkn dapat terus memacu perkembangan software dan hardware yg menopang kemajuan Teknologi Informatika (TI).
Pelanggaran atas hak cipta seseorang akan dikenakan sanksi hukum sesuai dgn pasal 72 Undang” Hak Cipta No.19 Tahun 2002 yg menyatakan:
1.Barang siapa yg sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dlm pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing plg singkat 1 bulan atau denda plg sedikit Rp 1.000.000 , atau pidana penjara plg lm 7 thn atau denda plg bnyk Rp 5.000.000.000.
2.barang siapa yg sengaja menyiarkan,memamerkan,mengedarkan atau menjual kpd umum suatu ciptaan atau brg hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimanadimaksud pada ayat (1)dipidana dengan pidana penjara plg lm5 thn atau denda plg bnyk Rp 500.000.000.
3.barang siapa yg sengaja dan tanpa hak memperbnyk penggunaan utk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dgn pidana penjara plg lm 5 thn atau denda plg bnyk Rp 500.000.000.
Pengopian,penggandaan,dan pembajakan software merupakan kegiatan ilegal yg dpt dikena knsanksi hukum.Saat ini di pusat” perbelanjaan komputer seringkali diadakan razia software” oleh petugas kepolisian untk mencari dam memberantas para pembajak dan software hasil bajakan.
Oktober 14, 2008